Membahas lebih jauh dan lebih mendalam tentang Loket PPOB maka pada postingan kali ini saya akan menjelaskan dan memberikan informasi tentang Dasar Hukum Pendirian Loket PPOB yang merupakan sambungan dari artikel saya terdahulu tentang Loket PPOB dan merupakan Bahasan yang ada hubungannya dengan Definisi dari Loket PPOB dan artikel yang membahas tentang kemudahan dan keuntungan loket ppob dan merupakan informasi yang sangat berguna bagi seluruh rekan-rekan calon pebisnis muda yang ingin terjun dan mendalami tentang loket ppob.
Dasar Hukum dari pendirian Loket PPOB itu sendiri sebenarnya sudah sangat jelas dan sudah di sosialisasikan kepada seluruh masyarat. Berikut merupakan Kutipan sebenarnya dari Manager PT.PLN :
Manajer Komunikasi Hukum dan Administrasi PT PLN (Persero) Ir Endro Yulianto mengatakan Payment Point Online Bank (PPOB) tidak asal-asalan diterapkan kepada masyarakat, khususnya pelanggan PLN. PPOB mempunyai dasar hukum yaitu, dasar hukum internal PLN tentang Peralihan Penerimaan Pembayaran ke PPOB yang berdasarkan :
  • Keputusan Direksi PLN No 021.K/0599/DIR/1995 tertanggal 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan dalam hal ini fungsi penagihan.
  • Selain itu, juga berdasarkan UU No 7 tahun 1992 jo. UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan
  • UU No 6 tahun 1984 tentang Pos. Penegasan tersebut dikatakan Endro Yulianto kepada KR di kantornya, Rabu (4/2), sehubungan adanya protes di masyarakat tentang besarnya pungutan administrasi bank sebesar Rp 1.600.
Jadi, lanjut Endro Yulianto, sah-sah saja bila bank melakukan penarikan biaya administrasi. Sesuai UU Perbankan, hak bank untuk mengenakan biaya administrasi. Hal itu, sesuai pula dengan bunyi pasal 1395 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHAP Perdata) yaitu, biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur/pihak yang mempunyai kewajiban melakukan pembayaran.
PPOB yang kini dikembangkan di PLN merupakan salah satu sistem/cara pembayaran rekening listrik, melalui layanan jasa perbankan, dimana PLN berhubungan langsung/bermitra dengan Bank, Adanya PPOB, lanjut Endro, pelanggan dengan mudah bisa membayar rekening listrik di mana saja yang terdekat dengan domisili pelanggan, lebih cepat dan praktis serta lebih aman. Payment Point tidak lagi bermitra dengan PLN melainkan menjadi down linenya Bank.
Read More …


Dengan adanya sistem Pembayaran Online,atau yang dikenal PPOB ( Payment Point Online Bank), Dan dasar hukum pendirian dari Loket PPOB sudah kami bahas pada artikel sebelumnya tentang Definisi PPOB serta kami telah mengulas dengan singkat keuntungan dari loket ppob maka kami berharap masyarakat akan lebih mudah dan lebih paham serta lebih sadar untuk membayar tagihan Listrik, Telkom, Speedy, PDAM, Pulsa, dll dapat dibayar dimana saja dan Kapan saja lewat loket ppob.
Dan pada postingan kali ini kami akan memberikan beberapa Tips membuka Loket PPOB dan sekaligus merupakan tips teraman dan sangat perlu anda ikuti sebagai pemula ataupun bagi anda yang sudah berpengalaman dalam bisnis loket pembayaran atau loket ppob :
  1. Pelajari cara kerja  dari Loket PPOB
  2. Hitung investasi pendirian PPOB diantaranya pendaftaran ppob, ijin pendirian, tempat, alat-alat seperti seperangkat komputer printer, modem/koneksi internet, kertas print, tinta/toner, listrik, pajak, dll.
  3. Research pasar misalnya, berapa jumlah pemakai listrik PLN, Telpon, speedy, berapa banyak saingan usaha PPOB serupa disekitar anda.
  4. jika 3 hal di atas sudah dilakukan, coba hitung perkiraan laba jika Loket PPOB anda mempunyai 1000 atau lebih pelanggan disekitar anda. asumsikan setiap 1 struk pembayaran anda mendapat keuntungan Rp 1000,- (umumnya) x jumlah pelanggan. apakah hasilnya sudah melebihi biaya yang harus dikeluarkan seperti misalnya biaya koneksi internet ( speedy paket unlimited Rp 200.000,- per bulan), biaya listrik perbulan dan biaya perawatan komputer dalam satu bulan. jika sudah melebihi maka anda mendapat hasil/laba.
Itu merupakan dasar atau merupakan pola berfikir dari sudut pandang kita jika ingin memulai suatu usaha atau menjalankan bisnis loket pembayaran kami sangat berharap para rekan-rekan selaku pebisnis muda untuk mempertimbangkan dan menganalisa setiap informasi yang di sajikan dan mencari sumber yang akurat dari informasi tersebut.
Read More …


Pada artikel terdahulu saya sudah membahas mengenai loket ppob yang disana sudah kami bahas secara lengkap mengenai definisi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan ppob.
Selain pada blog ini kami juga sudah membahas mengenai loket ppob pada artikel di blog saya yang lain yaitu di jadi jika anda kurang paham dengan tulisan yang jelek ini maka bisa anda dapatkan informasi yang lengkap di web resmi


Ok karena pada judul artikel ini saya akan membahas tentang syarat loket ppob dan yang kami bahas kali ini bersifat lebih umum dari hampir semua provider penyedia loket pembayaran hampir menggunakan syarat tersebut.
Langsung saja ya untuk syarat loket ppob :
  • memiliki lokasi dan tempat yang strategis dan layak
  • Memiliki Komputer dan printer yang masih bisa dipakai
  • Koneksi internet yang cepat dan stabil
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Mengisi Saldo untuk loket pembayaran yang anda kelola
  • Menyiapkan kertas struk dan kalau provider menyediakan berati anda tidak perlu menyiapakannya
  • Memasang spanduk atau banner agar masyarakat tahu bahwa di lokasi sekitarnya sudah ada loket pembayaran.
Nah itu adalah syarat umum untuk mendirikan loket pembayaran dan jika anda merasa kurang puas dengan tulisan yang saya buat ini silahkan anda menuju ke web resminya sebab disana sudah diterangkan dengan jelas dan mudah untuk syarat loket ppob.

Read More …

Labels